Kejaksaan Negeri Bangkalan Kembali Tetapkan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan vs PT. Tanduk Majeng

Posted by : opsihuku June 16, 2025

OPSI HUKUM.COM – Kejaksaan Negeri Bangkalan kembali menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi perjanjian penyertaan modal BUMD Bangkalan / PT. Sumber Daya Bangkalan kepada PT. Tanduk Majeng. Penetapan tersangka terhadap R. Abd Kadir Amin Direktur PT. Tanduk Majeng, Sofiullah, dan Totok diawali dengan gelar perkara oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan, dengan demikian bertambah jumlah tersangka dugaan korupsi PT.Tanduk Majeng sebelumnya mantan Plt Direktur Utama Drs. Moh Kamil M.Pd telah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Nopember 2024 lalu.

Dugaan korupsi perjanjian penyertaan modal PT. Sumber Daya Bangkalan kepada PT. Tanduk Majeng diduga merugikan negara sebesar Rp. 15.000.000.000. Perjanjian yang prosesnya didahului dengan pengajuan proposal PT. Tanduk Majeng didirikan sesuai akta nomor 96 tanggal 27 Maret 2020 dihadapan Notaris Moh. Sururi SH, M.Kn dan disahkan Menkumham nomor AHU.0018845.AH.01.01 tahun 2020 tanggal 2 April  2020.

Meskipun baru beberapa bulan berdiri PT. Tanduk Majeng telah menandatangani perjanjian penyertaan modal dari BUMD Bangkalan sebesar Rp.15.000.000.000,-yang dituangkan dalam akta nomor 1 tanggal 4 Mei 2020 dihadapan Notaris Bangkalan Agus Kurniawan SH,M.Kn akan dipergunakan usaha properti. Perjanjian penyertaan modal tersebut diduga atas perintah R. Abd Latif Amin, Bupati Bangkalan saat itu.

Dengan demikian Kejaksaan Negeri  Bangkalan telah menyelesaikan 3 perkara dugaan korupsi penyertaan modal kepada pihak ketiga 3 yaitu

(1) perjanjian penyertaan modal BUMD Bangkalan kepada PT. Aman dengan tersangka tunggal Drs Moh Kamil S.Pd yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.500.000.000,- 

(2) perjanjian penyertaan modal BUMD Bangkalan kepada PT. Tanduk Majeng dengan tersangka 1. Drs.Moh Kamil S.Pd,  2. R. Abd Kadir Amin, 3. Sofiulloh, 4. Totok yang diduga merugikan negara sebesar Rp.15.000.000.000,-

(3) perjanjian penyertaan modal BUMD Bangkalan kepada UD Mabrq dengan tersangka 1. Joko Supriyono 2. Junaedi yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 1.350.000.000,- 

Ketua LSM Gerakan Bangkalan Bersih M Rosul Mochtar mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Bangkalan yang telah melakukan penegakan hukum terhadap 3 perkara dari 4 perkara dugaan korupsi penyertaan modal BUMD Bangkalan kepada pihak ketiga yang diduga merugikan total  sebesar Rp. 23 milyar.

Rosul berharap agar Kepolisian Resor Bangkalan juga mampu menyelesaikan dugaan korupsi penyertaan modal BUMD Bangkalan kepada pihak ketiga tersebut, lebih lanjut Rosul menjelaskan ada 6 perkara perjanjian penyertaan modal kepada pihak ketiga yang ditangani Kepolisian Resor Bangkalan, salah-satunya perjanjian penyertaan modal BUMD Bangkalan kepada CV. Dharmaputra yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 400.000.00,- diduga melibatkan tokoh pemerintahan era pemerintahan R. Abd Latif Amin, tutup Rosul



OPSI HUKUM.COM MENYAJIKAN INFORMASI SEBAGAI OPSI UPAYA PENEGAKAN HUKUM DEMI KEADILAN

RELATED POSTS
FOLLOW US