
Kabupaten Bangkalan secara geografis berada di Jawa Timur tepatnya di pulau Madura dengan ibukota kabupaten berada di Bangkalan. Kota Bangkalan juga dijuluki sebagai Kota Dzikir dan Sholawat menggantikan julukan sebelumnya Kota Salak. Perubahan julukan ini dideklarisakan pada tahun 2015 oleh Bupati Bangkalan saat itu Makmun Ibnu Fuad, perubahan ini tidak terlepas dari peran penting dari Almarhum R.KH Fakhrillah dalam bentuk identitas masyarakat religius kota Bangkalan.
Menurut catatan jumlah penduduk Kabupaten Bangkalan pada tahun 2024 berjumlah 1.024.581 jiwa. Kepadatan penduduknya mencapai 790 jiwa per kilometer persegi. Kemudian, persentasi penduduk Bangkalan berdasarkan agama yang dianut yakni Islam 98,95%, kemudian Katolik 0,94% dan Kristen 0,57%, Sebagian lagi menganut agama Budha yakni 0,11%.
Namun Kabupaten Bangkalan yang dikenal luas sebagai masyarakat religius, dalam penyelenggaraan pemerintahannya masih diwarnai aroma tindak pidana korupsi, bahkan di tahun 2024 ini tercatat perkara korupsi di Kabupaten Bangkalan yang telah diperiksa di Pengadilan Tipikor Surabaya. Adapun kasus korupsi Kabupaten Bangkalan tahun 2024 yang telah diperiksa di Pengadilan Tipikor adalah :
1. Dugaan tipikor Anggara Dana Desa Tahun 2018 s/d tahun 2020 Desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan yang menjerat terdakwa Siti Amina selaku Kepala Desa Dlambah Dajah dan Farid selaku Sekretaris Desa Dlambah Dajah. Perkara dugaan tipikor ini di gelar di Pengadilan Tipikor Surabaya nomor perkara 47/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby. Perkara dugaan tipikor kasus anggaran dana desa Desa Dlambah Dajah telah memasuki tahap pengajuan kasasi di Mahkamah Agung RI.
2. Dugaan tipikor dalam kasus perjanjian kerjasama antara PT. Sumber Daya Bangkalan (perseroda) dengan PT. Aman yang menjerat terdakwa Drs. Moh Kamil M.Pd selaku Plt Direktur Utama PT. Sumber Daya Bangkalan salah-satu BUMD milik Pemerintah Kab. Bangkalan. Perkara dugaan tipikor ini digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya nomor perkara 96/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby rencana Majelis Hakim pemeriksa perkara ini akan menjatuhkan putusannya nanti sekitar awal Januari 2025.
Selain dugaan tipikor yang telah diperiksa Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut, kabupaten Bangkalan masih memiliki banyak lagi kasus dugaan tipikor yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum di Bangkalan. Mengingat dalam kasus dugaan korupsi PT. Sumber Daya Bangkalan (perseroda) saja, berdasar Laporan Review Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Jawa Timur nomor : PE.12.03/LHP-1015/PW13/4.1/2022 diduga masih terdapat 9 (sembilan) kasus lagi seharusnya menunggu untuk diseret ke Pengadilan Tipikor Surabaya antara lain :
1. Perjanjian kerjasama antara PT. Sumber Daya Bangkalan dengan PT. Tanduk Majeng
2. Perjanjian kerjasama antara PT. Sumber Daya Bangkalan dengan PT. Cahaya Gading Perkasa
3. Perjanjian kerjasama antara PT. Sumber Daya Bangkalan dengan CV. Dharma Putra
4. Perjanjian kerjasama antara PT. Sumber Daya Bangkalan dengan Bapak Mojeri
5. Perjanjian kerjasama antara PT. Sumber Daya Bangkalan dengan CV. Prima Jaya
6. Perjanjian kerjasama antara PT. Sumber Daya Bangkalan dengan UD Mabruq
7. Perjanjian kerjasama antara PT. Sumber Daya Bangkalan dengan Sumber Rejeki Speed shop
8. Perjanjian kerjasama antara PT. Sumber Daya Bangkalan dengan Aminullah
9. Perjanjian kerjasama antara PT. Sumber Daya Bangkalan dengan CV. Azizah
Khusus dugaan korupsi dalam perjanjian kerjasama antara PT. Sumber Daya Bangkalan dengan PT. Tanduk Majeng saat ini Kejaksaan Negeri Bangkalan telah kembali menetapkan Drs. Moh Kamil sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: Print-1418/M.5.38/Fd.2/11/2024 tertanggal 14 Nopember 2024, namun hingga penghujung tahun 2024 perkara dugaan tipikor ini belum terdaftar di Pengadilan Tipikor Surabaya, karena menurut sumber yang dapat dipercaya di Kejaksaan Negeri Bangkalan masih menunggu proses penetapan 3 (tiga) orang tersangka lagi.