Pembangunan Apotik dan Food Court di Lahan SMPN 2 Kamal Diduga Terindikasi Tipikor

Posted by : opsihuku January 16, 2025

OPSI HUKUM.COM – Ki Hajar Dewantara sebagai menteri pendidikan negara Indonesia yang pertama mengungkapkan bahwa tujuan pendidikan adalah memenuhi kebutuhan dalam tumbuh kembang anak. Pendapat tersebut dapat dimaknai sebagai usaha untuk membimbing peserta didik sesuai dengan kemampuan alamiahnya. Harapannya adalah manusia dan anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan tertinggi dalam hidup.

Menurut Ki Hajar Dewantara, tujuan pendidikan adalah untuk mendidikan anak agar bisa menjadi manusia yang memiliki kesempurnaan dalam hidup. Hidup yang sempurna bisa dimaknai sebagai seseorang yang mempunyai kehidupan dan penghidupan yang bersifat selaras dengan alam atau dengan kata lain sesuai dengan kodratnya, dan juga selaras dengan masyarakat dan hukum serta peraturan yang berlaku.

SMPN 2 Kamal salah satu institusi penyelenggara pendidikan di Kabupaten Bangkalan saat ini membimbing siswa didik agar menjadi manusia berkwalitas dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta akhlak terpuji sebagai manusia yang memiliki kesempurnaan  hidup yang sesuai alam dan kodratnya di era modern dan digital saat ini. Dalam membimbing siswa didik mencapai manusia berkwalitas berakhlak terpuji tentu dibutuhkan keteladanan yang baik dari para guru di UPTD SMPN2 Kamal.

Sayangnya keteladanan para guru di SMPN2 Kamal ternodai dengan pembangunan Apotik dan Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera) di lahan milik Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang ditempati SMPN2 Kamal tanpa ijin dari Bupati Bangkalan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah nomor  28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik / negara juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Pembangunan Apotik  di lingkungan tempat kos para mahasiswa Telang terkesan hidup bebas tanpa batas kesusilaan sehingga di lingkungan kos para mahasiswa tersebut diduga ada yang memberi nama Gang Texas bahkan Gang Dolly. Pembagunan Pujasera di lahan SMPN2 Kamal juga seperti mengajarkan siswa didiknya menjadi konsumtif dan tidak mengedepankan hidup hemat. 

Ketua Gerakan Bangkalan Bersih M. Rosul Mochtar,SE,SH mengungkapkan bahwa pihaknya terpaksa melaporkan permasalahan pembangunan apotik dan Pujasera di lahan milik Pemkab Bangkalan yang dikelola oleh UPTD SMPN2 Kamal kepada aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Negeri Bangkalan terkait dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi karena pembangunannya dilakukan tanpa ijin Bupati Bangkalan.

Rosul menjelaskan bahwa tidak mungkin pembangunan dan keberadaan apotik dan Pujasera hingga saat ini di  lahan SMPN2 Kamal tersebut gratis. Apalagi keberadaannya justru memberikan dukungan terhadap lingkungan yang diduga bebas tanpa batas kesusilaan.  Terkait surat Kejasaan Negeri Bangkalan nomor B.151/M.5.38.4/Fs.1/01/2025 tertanggal 13 Januari 2025 tentang pemberitahuan tentang tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana korupsi atas pemanfaatan tanah pemda Bangkalan di UPTD SMPN2 Kamal, Rosul berharap agar Kejaksaan Negeri Bangkalan serius menangani laporan Gerakan Bangkalan Bersih demi terjaganya marwah dan tujuan pendidikan.

 

JEMBATAN SURAMADU JAWA TIMUR

 

 



OPSI HUKUM.COM MENYAJIKAN INFORMASI SEBAGAI OPSI UPAYA PENEGAKAN HUKUM DEMI KEADILAN

RELATED POSTS
FOLLOW US