
OPSI HUKUM- Menelusuri lokasi pemotongan ilegal desa Tanjung Jati Kec. Kamal Kab. Bangkalan tempat Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana berdasarkan UU nomor 17 tahun 2008 dan menjerat 4 orang pengusaha pemotongan kapal telah disidangkan dalam perkara nomor 41, 42,43, 44/Pid.sus/2025/PN.Bkl di Pengadilan Negeri Bangkalan.
Di lokasi pemotongan kapal ilegal Desa Tanjung Jati masih terdapat banyak bekas diduga limbah B3 berserakan di tanah dan terlihat sudah menyatu, di lokasi pemotongan kapal desa Tanjung Jati, di lokasi juga tidak terlihat tempat penampungan limbah B3 sehingga diduga ada kesengajaan mengabaikan peraturan tentang lingkungan hidup, maka sudah selayaknya jika para pengusaha pemotongan kapal juga dijerat UU nomor 32 tahun 2009 tentang pelestarian dan perlindungan hidup.
Kini di lokasi pemotongan kapal ilegal, kegiatan pemotongan kapal kembali beroperasi dan menyatakan sebagai lokasi Puskopal Armatim II dengan PT. Samudera Lautan Agung yang dikabarkan telah mengantongi ijin lengkap. LSM Gerakan Bangkalan Bersih menduga ada kejanggalan terkait cepatnya kelengkapan ijin yang dikantongi perusahaan tersebut, sehingga dilakukan penelusuran ijin-ijin yang dikantongi perusahaan pelaku pemotongan kapal di desa Tanjung Jati Kamal ke kantor UPP Kelas II Branta Pamekasan dan Badan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Kerja Surabaya.
Mengetahui kegiatan LSM Gerakan Bangkalan Bersih untuk melakukan penelusuran ijin-ijin yang dikantongi perusahaan pelaku pemotongan kapal Desa Tanjung jati, Bupati Bangkalan Lukman Hakim justru berkomentar terkesan menganggap LSM pengkritik pemotongan kapal desa Tanjung Jati sebagai pengganggu yaitu melalui pesan WA sebagai berikut “kalo diganggu terus bagaimana ada investasi di Bangkalan” orang Kamal perlu kerja semenjak tidak ada pelabuhan Kamal nyaris mereka tidak punya pekerjaan, semua harus dipikirkan secara bijak jangan sampai karena kepentingan tertentu atau kelompok kemudian mengorbankan kehidupan masyarakat sekitar, biarkan berjalan dan bersaing /berkompetisi secara sehat.
Menganggapi pesan WA Bupati Bangkalan tersebut, Ketua LSM Gerakan Bangkalan Bersih M. Rosul Mochtar SE, SH menyayangkannya karena statmen dalam WA tersebut menggambarkan Bupati Bangkalan tidak memahami persoalan yang sebenarnya dan terkesan lebih mementingkan kepentingan pengusaha, karena faktanya pengusaha mengabaikan ketentuan hukum dan peraturan yang ada selama puluhan tahun dan merusak lingkungan sekitar. Menurut Rosul tidak benar jika masyarakat Kamal nyaris tidak punya pekerjaan hanya karena usaha pemotongan kapal ilegal tidak beroperasi, Rosul meminta Bupati Bangkalan menunjukkan data valid tentang berapa jumlah orang Kamal dan atau Tanjung Jati yang bekerja di pemotongan kapal ilegal tersebut tegas Rosul, jangan sampai statmen Bupati Bangkalan ini merupakan penghinaan bagi kami masyarakat Kamal. (TIM)