
OPSI HUKUM.COM – Kasus pemotongan kapal ilegal terus menjadi pusat perhatian publik Bangkalan, pasca disidik Dittipiter Bareskrim POLRI kemudian 4 orang pengusaha pemilik kapal menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bangkalan dalam perkara nomor 41, 42, 43, 44 /Pid.sus/2025/PN.Bkl. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan telah menjatuhkan vonis bersalah kepada para pengusaha tersebut dan dijatuhkan hukuman pidana selam 7 bulan pidana dan denda sebesar Rp. 150.000.000,-
Menariknya saat sidang pemeriksaan perkara kasus pemotongan kapal ilegal tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bangkalan, aktivitas pemotongan kapal ilegal Desa Tanjung Jati kembali beroperasi kembali. Bahkan aktivitas pemotongan kapal yang awalnya ilegal tersebut diisukan telah mengantongi ijin lengkap, kemudia di lokasi pemotongan kapal tertulis “Kerjasama usaha Industri Galangan Kapal dan Perahu, pembangungan, perbaikan, pemotongan kapal Pusat Koperasi Angkatan Laut Koarmada II Surabaya (PUSKOPAL ARMADA II) Dengan PT. Samudera Lautan Agung (SLA) diduga duduk sebagai Direktur Utama H Moh Syafii / H. Hanafi
Oleh karena merasa janggal dengan dugaan kelengkapan perijinan usaha pemotongan kapal maka dilakukan pengecekan ijin PKKPR Laut atasnama PT. SLA di Kantor Badan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut sebagai unit kerja Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Mengingat PKKPR Laut adalah salah satu persyaratan untuk memperoleh ijin operasional tersus (terminal khusus) pelabuhan dari Dirjen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan RI, namun ditemukan informasih bahwa syarat administrasi PT. SLA untuk memperoleh PKKPR Laut belum lengkap.
Terakhir tersiar kabar Direktur Utama PT. SLA menjadi terdakwa dalam kasus pemotongan kapal ilegal desa Tangjung Jati Kamal Bangkalan. Didalam SIPP Pengadilan Negeri Bangkalan tercantum dalam nomor perkara 158/Pid.Sus/2025/ PN.Bkl dan Agus Budiarto, SH,MH sebagai penuntut umum. Namun yang menjadi pertanyaan publik adalah mengapa perkara Dirut PT. SLA terlambat melakukan penuntutan dibandingkan dengan 4 pengusaha pemotongan kapal ilegal lain, sehingga sempat melakukan aktivitas pemotongan kapal kembali di Desa Tanjung Jati saat 4 pengusaha pemotongan kapal ilegal lain sedang menjalani sidang pemeriksaan perkara.
Ketua Gerakan Bangkalan Bersih, M. Rosul Mochtar,SE,SH mendukung langkah Kejaksaan Negeri Bangkalan dalam penegakkan hukum kasus pemotongan kapal ilegal Desa Tanjung Jati Kamal Bangkalan dan menyeret siapapun yang terlibat tanpa pandang bulu. Namun demikian Rosul menyayangkan lambannya penanganan perkara Dirut PT.SLA oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan, sehingga yang bersangkutan sempat melakukan aktivitas pemotongan kapal yang mengabaikan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup dan mengganggu kehidupan masyarakat akibat polusi udara dan limbah B3. Oleh karenanya Rosul berpendapat seharusnya para terdakwa kasus pemotongan kapal ilegal juga layak dikenakan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sementara saat ini hanya dikenakan UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. (Ph)