Dugaan Kasus Korupsi Tak Dilimpakan ke Kejaksaan

Posted by : opsihuku January 9, 2025

OPSI HUKUM.COM. Diduga tak limpahkan kasus korupsi ke Kejaksaan Negeri Tuban, kini jajaran unit tindak pidana korupsi (tipikor) Satreskrim Polres Tuban menjadi sorotan publik. Diduga jajaran unit tindak pidana korupsi (tipikor) Satreskrim Polres Tuban menangani banyak kasus dugaan korupsi di lingkup pemerintahan desa. Namun Satreskrim Polres Tuban diduga lebih memilih menyerahkan tindak lanjut penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerintahan desa kepada Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Tuban dengan alasan nilai kerugian negara tidak sampai Rp. 200 juta.

Praktisi hukum dari Wet Law Institute Nang Engki Anom Suseno berpendapat adanya inkonsistensi antara pengakuan aparat penegak hukum Kepolisian Resor Tuban terkait banyaknya kasus dugaan tipikor di lingkungan pemerintahan desa dengan tidak dilimpahkannya kasus-kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Tuban untuk diproses lebih lanjut di pengadilan tipikor. Hal ini mencerminkan adanya persoalan fundamental dalam penegakan hukum dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

Alasan penetapan batas kerugian  negara sebesar Rp. 200 juta menurut Nang Engki Anom Suseno sebagai dianggap bertentangan dengan semangat UU nomor31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 003/PUU.IV/2006 telah menegaskan bahwa unsur kerugian negara harus dibuktikan dan dihitung sebagai kerugian yang nyata (actual loss). Dalam putusan Mahkamah Konstitusi tidak terdapat ketentuan pembatasan nominal besaran kerugian negara.

Bahkan menurut Guru besar hukum pidana Universitas Indonesia, Prof Romli Atmasasmita dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pembenaran tindak pidana korupsi dalam nilai kecil justru akan membuka peluang korupsi berjemaah dengan cara memecah nilai korupsi menjadi lebih kecil. Hal  ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam putusan nomor 1322 K/Pid-sus/2016.

 

Dalam konteks penegakan hukum, kebijakan untuk tidak melimpahkan kasus korupsi ke Kejaksaan Negeri Tuban oleh jajaran unit tipikor Satreskrim Polres Tuban dalam dugaan tipikor di pemerintahan desa dengan alasan nilai kecil berpotensi menimbulkan preseden buruk dan melemahkan sistem pencegahan tindak pidana korupsi secara keseluruhan. Terlebih kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip equality before the law

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Corurruption Watch mengindikasikan korupsi di tingkat desa memiliki pola sistematis dan berulang. Sehingga pemberantasan korupsi di tingkat desa memerlukan perhatian khusus seluruh aparat penegak hukum mengingat besarnya alokasi dana desa yang dapat mencapai nilai milyaran rupiah.

 

MASJID SYEICKHONA MOH KHOLIL BANGKALAN



OPSI HUKUM.COM MENYAJIKAN INFORMASI SEBAGAI OPSI UPAYA PENEGAKAN HUKUM DEMI KEADILAN

RELATED POSTS
FOLLOW US