
OPSI HUKUM.COM – Kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMD kembali menjadi sorotan masyarakat pasca rencana demonstrasi salah satu LSM Bangkalan akan digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan menuntut 4 point tuntutan salah satunya mengusut tuntas kasus penyertaan modal BUMD Sumber Daya melibatkan PT. Tonduk Majeng, CV. Prima Jaya, PT. Aman dan UD Mabruq. Namun sayangnya demonstrasi tersebut dibatalkan dengan alasan adanya intervensi pihak yang bertanggung-jawab ujar Korlap LSM tersebut tanpa penjelasan siapa yang dimaksud pihak yang melakukan intervensi.
Kinerja Kejari Bangkalan kini menjadi harapan warga pada tujuan Bangkalan anti korupsi kolusi dan nepotisme berfokus penekanan pemberantasan tindak pidana korupsi oleh para oknum pejabat wilayah Bangkalan, hal itu akan terasa saat kejaksaan Negeri Bangkalan bisa secara profesional menunjukkan hasil proses hukum penanganan setiap perkara yang ada di meja kejaksaan.
Menyikapi proses penanganan hukum BUMD yang saat ini sedang di meja Kejari Bangkalan, LSM Gerakan Bangkalan Bersih atau GBB mendesak Kasi Pidsus Kejari Bangkalan agar segera menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana korupsi BUMD sebagaimana yang dijanjikannya, yaitu penuntasan kasus PT. Tanduk Majeng, UD. Mabruk dan CV Prima Jaya, setelah persidangan tingkat pertama dalam kasus PT. Aman selesai. Kini kasus tersebut telah mempidanakan mantan Plt. Dirut BUMD.
Dalam tanggapannya Yodika Saputra Wakil Ketua LSM GBB Kabupaten Bangkalan menyatakan Kejaksaan Negeri Bangkalan semestinya segera menjawab harapan publik dengan segera melakukan pelimpahan perkara tindak pidana korupsi yang telah dinyatakan lengkap, agar segera disidangkan. Sehingga demonstrasi tidak diperlukan lagi.
Namun juga kata Yodika pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan mesti tetap cermat agar ritme penanganan perkara tetap terjaga untuk menjamin terwujudnya kepastian hukum. Tapi “Kasihan Drs Moh Kamil M.Pd mantan Plt. Direktur BUMD Bangkalan PT. Sumber Daya Bangkalan yang diduga sudah ditetapkan tersangka dalam perkara penyertaan modal BUMD Bangkalan kepada PT. Tonduk Majeng sejak November 2024 namun tidak ada kejelasan dan mendapatkan kepastian hukum, sementara yang bersangkutan juga sedang menjalani hukuman pidana dalam kasus PT. Aman”, mosok beraninya hanya pada Pak Kamil tanya Yodika. (Moh).
MASJID SYEICHONA MOH KHOLIL BANGKALAN
