Upaya warga Desa Karang Anyar kecamatan Kwanyar kabupaten Bangkalan untuk melengkapi dokumen adminstrasi kependudukan untuk pengurusan hak kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan, menemui kendala serius akibat konflik personal antara rival politik pemilihan kepala Desa Karanganyar dengan Kepala Desa terpilih.
Udin bertindak sebagai penerima kuasa dari Novita (kerabat mantan calon Kades Karanganyar a.n Iskandar) seorang warga desa Karang Anyar, harus pulang dengan tangan kosong setelah Kepala Desa Karanganyar Moh. Amin, menolak memberikan stempel legalisir fotocopy KTP dan KK sebagai syarat administrasi kependudukan yang diperlukan guna memenuhi berkas untuk pengukuran ulang sertifikat tanah milik orang tua Novita. Namun, permohonan tersebut ditolak dengan tegas oleh Kades Amin setelah mendengar nama Iskandar mantan rivalnya dalam kontestasi pemilihan Kepala Desa Karanganyar disebut.
Kades Amin, yang terlihat emosional, menjelaskan bahwa keputusannya untuk menolak bukan tanpa alasan. Menurutnya, Iskandar yang pernah menjadi pesaingnya dalam Pilkades beberapa tahun lalu, dianggap tidak pernah menunjukkan rasa hormat dan simpati. Menurut Amin “Meskipun ada surat kuasa, itu kan untuk pengurusan di Bangkalan, tapi untuk di desa, saya ingin Iskandar datang sendiri ke sini. pakai sopan santun dan adat Madura. Jangankan siang, malam pun pintu rumah saya selalu terbuka untuk melayani,” ujar Amin dengan nada keras.
Kades Amin juga menyinggung soal sengketa tanah yang melibatkan Iskandar dengan pihak lain beberapa waktu lalu, yang hingga kini belum terselesaikan. Baginya, isu ini menambah alasan untuk menahan pelayanan kepada Udin. “Sebagai orang Madura, etika itu penting, siapa yang tidak tersinggung kalau begini caranya. Seandainya sampean (ditujukan kepada Udin) diperlakukan seperti ini, bagaimana perasaannya?” tambahnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Iskandar merasa geram dengan perlakuan kades Amin. Ia menilai tindakan itu tidak beralasan kuat untuk menolak permintaan legalisir administrasi kependudukan dan menurutnya adalah sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan pelayanan publik. Menurut Iskandar itu murni untuk kepentingan keluarga Novita, ujar Iskandar dengan nada kesal.
Iskandar juga menilai sikap kades Amin tidak mencerminkan seorang pemimpin desa yang adil dan bijaksana. “Apa hubungannya masalah pribadi dengan pelayanan masyarakat? Ini urusan kelengkapan dokumen administrasi kependudukan bukan masalah pribadi atau politik Pilkades yang sudah berlalu,” lanjutnya.
Atas kejadian ini, Udin mengungkapkan rasa kecewa dengan sikap kades Karang Anyar tentang pelayanan yang diberikan. Ia mengungkapkan bahwa tindakannya tidak sesuai dengan aturan, dan hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. “Kami datang baik-baik dan membawa surat kuasa yang sah. Seharusnya tidak ada alasan untuk menolak, jangan kaitkan dengan persoalan pribadi” kata Udin.
Tindakan Kades Amin yang menolak memberikan pelayanan kepada warganya berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam aturan tersebut, setiap penyelenggara pelayanan publik diwajibkan untuk memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Untuk itu Udin bermaksud melaporkan Kepala Desa Karanganyar Amin kepada PJ . Bupati Bangkalan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Komisi Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, bahkan kalau memungkinkan akan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
MASJID SYEICHONA MOH KHOLIL BANGKALAN