
OPSI HUKUM.COM LSM Badan Silaturrahmi masyarakat Labang (BASMALA) dan FORMAL melakukan audiensi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) kabupaten Bangkalan untuk mempertanyakan hak kepemilikan PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI) yang menjadi dasar pengajuan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), karena menurut LSM Basmala dan LSM Formal peralihan hak dari PT. Semen Madura (persero) kepada PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia cacat hukum dan menjadi gejolak di masyarakat dari 3 Kecamatan di 9 desa di Kabupaten Bangkalan.
Sekjend LSM Basmala Abd Hasin menyatakan “Terkait Permohonan HGB PT.PKHI di Desa Telang sudah di tolak oleh kanwil Jatim, pada tahun 2016 sudah ditolak oleh Kanwil Jatim, terkait peralihan saham dari PT.Semen Madura ( Persero) ke PT.PKHI, atas HGB PT PKHI selama ini HGB PT. PKHI sejak 2004 sampai sekarang belum melakukan Peruntukan sesuai izinnya,” tutur Hasin. Lebih lanjut Hasin mengatakan Permohonan HGB oleh PT PKHI ditolak oleh Kanwil Jatim, karena masih banyak berkas yang belum di lengkapi.
Perwakilan Mitra kerja PT. PKHI di Madura M. Rosul Mochtar, SE,SH justru mempermasalahkan agenda LSM Basmala dan LSM Formal dalam kapasitasnya mempertanyakan hak kepemlikan. Karena lembaga swadaya masyarakat tidak memiliki legal standing hukum untuk mempertanyakan hak kepemillikan PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia, menurut Rosul PT. PKHI secara formal hukum syah sebagai pemilik karena secara sah melakukan pembelian dari PT. Semen Madura di hadapan notaris, disetujui oleh Menteri Keuangan RI saat itu.
Kalaupun dalam proses Kantor Wilayah BPN Propinsi Jawa Timur pernah melakukan penolakan karena kekurangan syarat administrasi melalui suratnya nomor : 18/300.35.26/II/2016 tertanggal 10 Pebruari 2016 namun faktanya kekurangan syarat administrasi tersebut telah dilengkapi sehingga Kantor BPN Kabupaten Bangkalan kembali mengirim surat nomor : 22/300.35.26/I/2017 tertanggal 12 Januari 2017 yang pada pokok dan intinya menerangkan bahwa PT. PKHI telah memenuhi kekurangan administrasi yang belum lengkap dimaksud. Sehingga surat yang dijadikan LSM Basmala dan LSM Formal menurut Rosul hanya proses surat menyurat antar instansi pemerintah yang tidak dapat menjadi dasar cacat hukumnya kepemilikan PT. PKHI tegas Rosul.
Untuk itu PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia akan mengambil langkah hukum, kepada siapapun terkait kepemilikan PT. PKHI. Bilamana perorangan yang merasa memiliki hak atas tanah yang tumpang tindih dengan tanah PT. PKHI akan diselesaikan secara perdata di Pengadilan Negeri Bangkalan, namun bilamana terkait fitnah, pencemaran nama baik atau gangguan terhadap proyek investasi termasuk Green House akan dilaporkan secara pidana kepada aparat penegak hukum.
Kemudian diujung penjelasan Rosul mengingatkan bahwa dalam hukum dikenal asas actori incumbit probatio artinya “siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan”, sehingga diingatkan bahwa statment hak kepemilikan PT. PKHI cacat hukum dan menjadi gejolak di masyarakat oleh LSM Basmala dan LSM Formal harus bisa dibuktikan dengan dokumen dan fakta yang bisa dipertanggung-jawabkan, sebab jika tidak maka akan ada konsekuensi hukum yang bakal diterima. Sebab ini negara hukum tegas Rosul.
MASJID SYEICHONA MOH KHOLIL BANGKALAN