
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Jawa Timur melakukan audit investigasi terkait perjanjian kerjasama investasi/ penyertaan modal antara PT. Sumber daya Bangkalan (perseroda) kepada pihak ketiga. Diduga terdapat 10 perjanjian kerjasama penyertaan modal yang diduga bermasalah berdasarkan laporan reviuw BPKP Propinsi Jawa Timur terkait perjanjian kerjasama penyertaan modal antara PT. Sumber Daya Bangkalan dengan pihak ketiga.
Adapun pihak ketiga dimaksud diduga antara lain adalah
- PT Aman nilai Rp 1.5 M
- PT Cahaya Gadung Perkasa nilai Rp 1,4 M
- CV Dharmaputra nilai Rp 400juta
- PT Tanduk Majeng Madura nilai Rp 15 miliar
- Bapak Mojeri nilai Rp 150 juta
- CV Prima Jaya nilai Rp 2,85 miliar
- UD Mabruq nilai Rp 1,35 miliar
- UD Sumber Rejeki Speed Shop nilai Rp 150 juta
- Aminullah nilai Rp 100 juta
- CV Azizah nilai Rp 100 juta
Salah satu perjanjian kerjasama penyertaan modal tersebut yaitu perjanjian kerjasama antara PT. Sumber Daya Bangkalan (perseroda) dengan PT. Aman telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bangkalan pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024. Dalam persidangan tersebut mantan Dirut PT. Sumber Daya Bangkalan Drs. Moh Kamil dituntut 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.450.000.000,- subsider 4 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp. 300.000.000,- subsider 6 bulan penjara.
Dalam persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya terkait perjanjian kerjasama penyertaan modal antara PT. Sumber Daya Bangkalan terungkap bahwa mantan Dirut PT. Sumber Daya Bangkalan Drs Moh Kamil melakukan perjanjian kerjasama dengan PT. Aman sebesar Rp. 1.500.000.000,- itu atas perintah R.KH Fuad Amin (alm) mantan Bupati Bangkalan dan uang tersebut menurut Drs Kamil diserahkan langsung kepada R.KH Fuad Amin sebesar Rp. 1.000.000,- dalam bentuk Dolar Singapura yang sebelumnya ditukarkan di sebuah toko emas di Jalan Panglima Sudirman Bangkalan bersama staf PT. Sumber Daya Bangkalan dan diantarkan kepada R.KH Fuad Amin yang saat itu berada di RS Porong Sidoarjo.
Drs M Kamil mengaku dirinya tidak bisa menolak perintah R. KH Fuad Amin apalagi perintah tersebut juga disetujui oleh PT. Aman yang saat itu menurut Drs Kamil diwakili oleh R Zulkifli sehingga PT. Aman menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan perjanjian penyertaan modal. Namun R Zulkifli mewakili PT. Aman menolak dan membantah semua pengakuan Drs Kamil, karena menurutnya PT. Aman tidak tahu-menahu perjanjian kerjasama penyertaan modal hal tersebut hanya penipuan Drs M Kamil kepada dirinya dan keluarga dengan menggunakan nama besar R.KH Fuad Amin. Sayangnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Dirut PT. Aman Hj. Rr Sri Ruslina Pertiwi yang juga istri R. Zulkifli sebagai penanda-tangan perjanjian kerjasama penyertaan modal tidak dapat hadir karena yang bersangkutan sakit keras.
Dalam persidangan selanjutnya dalam perkara perjanjian kerjasama penyertaan modal antara PT. Sumber Daya Bangkalan dengan PT, Aman beragenda pledoi / pembelaan Drs. Kamil berharap dapat meringankan hukuman karena dirinya mengakui bersalah telah mentaati perintah yang tidak seharusnya dilaksanakan namun Drs Kamil mengaku dirinya tidak sepersen pun menikmati uang perjanjian kerjasama penyertaan modal PT. Sumber Daya Bangkalan dengan PT. Aman.
tim investigasi
