Pasca Puluhan Tahun Beroperasi Pengusaha Pemotongan Kapal Ilegal di Kamal Bangkalan, Kini Diseret Ke Pengadilan

Posted by : opsihuku March 7, 2025

OPSI HUKUM.COM – Pemotongan kapal ilegal yang sudah beroperasi di Desa Tanjung Jati Kec. Kamal Kabupaten Bangkalan yang sudah beroperasi selama puluhan tahun, kini mulai terdaftar dan disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkalan dalam 4 (empat) perkara yaitu perkara nomor 41, 42, 43 dan 44/Pid.Sus/2025/PN. Bangkalan. Perkara pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati tersebut sebelumnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Mabes Polri.

Terkait pemotongan kapal ilegal di desa Tanjung Jati sudah beberapa kali menjadi sorotan masyarakat Bangkalan karena diduga banyaknya limbah B3 dan polusi udara disekitar lokasi pemotongan kapal tersebut. Bahkan beberapa kali anggota DPRD Kabupaten Bangkalan melakukan inspeksi mendadak (SIDAK) dan merekomendasikan untuk dilakukannya penutupan usaha pemotongan kapal ilegal. Namun usaha pemotongan kapal tidak bergeming dan terus melanjutkan kegiatannya hingga puluhan tahun dengan berbagai alasan khususnya alasan penyerapan tenaga kerja lokal yang sebelumnya banyak menjadi pengangguran.

Menurut beberapa masyarakat di sekitar desa Tanjung Jati, para pekerja di lokasi pemotongan kapal bekerja tanpa memiliki status dan jaminan apapun, termasuk tidak memiliki asuransi kecelakaan, BPJS Kesehatan BPJS Ketenaga-kerjaan meskipun mereka telah lama bekerja di pemotongan kapal bekerja dan bekerja tanpa memperhatikan standar keselamatan kerja. Bahkan pernah ada kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja meninggal dunia namun tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas kematian pekerja tersebut.

Belum lagi persoalan limbah B3 dan polusi udara yang berasal dari kegiatan pemotongan kapal ilegal tersebut, faktanya tidak ada jejak tempat pengolahan limbah di lokasi pemotongan kapal, sehingga diduga limbah pemotongan kapal langsung dibuang ke laut. Hal ini diduga berdampak pada merosotnya tangkapan ikan para nelayan sekitar lokasi, sehingga saat ini diduga sudah sangat jarang warga sekitar yang  berprofesi sebagai nelayan.

Dari berbagai peristiwa terkait kegiatan pemotongan kapal ilegal di desa Tanjung Jati,  dari tidak adanya perlindungan bagi para pekerja pemotongan kapal, dugaan polusi udara dan dugaan pembuangan limbah B3 dan sorotan anggota DPRD Bangkalan yang merekomendasikan penutupan, telah menimbulkan dugaan kuat kegiatan pemotongan ilegal diduga dibekingi oleh aparat pemerintah dan aparat penegak hukum setempat serta berkembang isu suap di kalangan masyarakat.

sehingga banyak yang kaget dan tidak percaya bahwa pengusaha pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati kini dimintai pertanggung-jawaban atas kegiatan pemotongan kapal ilegal berdasarkan ketentuan pasal 329  jo  pasal 241 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

 

Sayangnya dari 4 (empat) orang terdakwa yang terdaftar dan disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkalan diduga hanya menjerat para pemilik kapal yaitu ANSORI bin H. Abd Adzim pemilik kapal KM Bagus,  HOSEN  alias Husen pemilik kapal tangker ELPINDO II, SAIFUDDIN RIFAI pemilik kapal Tanjung Tungkor, MOH SAIFUL AZIZ pemilik kapal KM Sriwijaya Agung. Sementara terduga koordinator dan pemilik tempat pemotongan kapal ilegal serta pemborong pemotongan kapal belum termasuk yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pemotongan / penutuhan kapal tidak sesuai ketentuan.

Disamping itu seharusnya para terdakwa tersebut diatas juga dikenakan tindak pidana berlapis dengan UU nomor 32 tahun  2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengingat kerusakan lingkungan hidup di lokasi pemotongan kapal ilegal tersebut diduga terdapat banyak limbah B3 diduga berasal dari tumpahan kapal-kapal yang dipotong di wilayah desa Tanjung Jati. (TIM)

UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Universitas Trunojoyo Madura

 



OPSI HUKUM.COM MENYAJIKAN INFORMASI SEBAGAI OPSI UPAYA PENEGAKAN HUKUM DEMI KEADILAN

RELATED POSTS
FOLLOW US