
OPSI HUKUM.COM – Secara hitoris SMPN 1 Kamal adalah sekolah menengah tertua di Kecamatan Kamal berdiri sejak tahun 1964, berbagai prestasi telah diraih oleh alumni, siswa maupun guru SMP Negeri 1 Kamal baik di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan.
Tercatat Siswa SMPN 1 Kamal pernah memperoleh medali emas dalam cabang Silat O2SN tingkat nasional atas nama Syarif Hidayatullah Suhaimi, dan siswa atas nama Pambudi Surya mendapat medali perunggu pada OSN Fisika di Riau. Banyak prestasi lain yang diraih oleh siswa SMPN 1 Kamal, ini menggambarkan bahwa peningkatan kualitas kegiatan pembelajaran dengan upaya peningkatan kualitas pembinaan kompetensi siswa di bidang aktualitasi diri terus berkembang seiring perkembangan zaman.
Berita mengejutkan masyarakat seakan tidak percaya Plt. Kepala Sekolah SMPN 1 Kamal Dra Irjenna Judhinarsusi, MM telah melayangkan laporan pemalsuan dokumen kepada Polres Bangkalan yang diduga melibatkan salah seorang keluarga guru SMPN 1 Kamal, pelaporan pemalsuan dokumen tersebut rupanya mengobarkan perlawanan dengan tersebarnya informasi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop sebanyak 17 unit yang diduga pembelian tidak sesuai ketentuan dan dibeli unit laptop bekas.
Tidak hanya dugaan tipikor pengadaan laptop saja yang kemudian beredar di masyarakat namun juga pengadaan LKS dan sampul raport dan Kalender yang dibebankan kepada siswa, pembelian paving, asbes dan kayu. Bahkan beredar kabar bahwa Plt Kepala Sekolah SMPN 1 Kamal yang juga Kepala Sekolah SMPN 4 Kamal atasnama Dra Irjenna Judhinarsusi, MM diduga belum layak menduduki jabatan sebagai kepala sekolah karena belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah (CAKEP) maupun guru penggerak. Sehingga merebak dugaan suap dalam pengangkatan Kepala Sekolah SMPN 1 Kamal oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.
Tokoh masyarakat kecamatan Kamal berupaya memediasi perseteruan Plt Kepala Sekolah SMPN 1 Kamal terkait pelaporan pemalsuan dokumen yang dibalas dengan tersebarnya informasi dugaan tipikor, dengan meminta pencabutan laporan pemalsuan dokumen ke Polres Bangkalan, namun sayangnya Plt Kepala SMPN 1 Kamal justru membuat surat pernyataan yang memberikan 3 (tiga) syarat pencabutan laporan pemalsuan dokumen yang dilaporkannya kepada Polres Bangkalan.
Adapun tiga syarat yang diajukan oleh Plt, Kepala SMPN 1 Kamal Dra Irjenna Judhinarsusi, MM pada inti dan pokoknya berisi (1) secara kedinasan tidak termutasi sebagai Plt. Kepala SMPN 1 Kamal (2) telapor wajib di mutasi dari SMPN 1 Kamal (3) terlapor wajib mengganti biaya yang ditimbulkan akibat olah terlapor kepada pelapor sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Syarat yang diajukan oleh Plt. Kepala Sekolah SMPN 1 Kamal tersebut dinilai dinilai berlebihan karena mutasi Kepala Sekolah dan guru adalah kewenangan Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan bukan kewenangan terlapor atau pelapor, dan permintaan pengantian biaya sebesar Rp. 25.000.000 dinilai sebagai bentuk dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Plt Kepala Sekolah SMPN 1 Kamal.
M. Rosul Mochtar SE,SH Ketua LSM Gerakan Bangkalan Bersih yang juga warga kecamatan Kamal menyayangkan perseteruan antara Plt Kepala sekolah dan guru SMPN 1 Kamal, hal ini menurut Rosul menunjukkan para pendidik di institusi UPTD SMPN 1 Kamal tidak memiliki sifat dan kepribadian yang layak disebut sebagai seorang guru biljaksana sehingga patut diteladani para siswanya.
Lebih lanjut Rosul menjelaskan bahwa LSM Gerakan Bangkalan Bersih yang dipimpinnya fokus pada pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta fokus pada penyelamatan dan pengawasan pengelolaan uang negara dari perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara, tidak ingin terjebak pada perseteruan pribadi Plt. Kepala SMPN 1 Kamal dan guru,
Namun demikian seluruh pengurus dan aktivis LSM Gerakan Bangkalan Bersih merasa bersyukur karena dengan perseteruan tersebut, membuka dugaan perbuatan tindak pidana korupsi di UPTD SMPN 1 Kamal yang selama ini tertutup rapat. Rosul memastikan akan melakukan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi di SMPN 1 Kamal khususnya dalam perkara pembelian 17 unit laptop di SMPN 1 Kamal kepada aparat penegak hukum. M. Rosul juga berharap agar masyarakat Kamal juga turut mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut agar penegakan hukum dilakukan seadil-adilnya dan selurus-lurusnya. (SS)
MASJID SYEICHONA MOH KHOLIL BANGKALAN
