Bangkalan – Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di kawasan pinggir pantai Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan, menjadi sorotan masyarakat. Keberadaan tempat penimbunan ilegal ini bukan lagi rahasia umum, namun tampaknya aparat penegak hukum (APH) seolah tutup mata terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, tempat penimbunan solar ini sudah beroperasi cukup lama dan diduga melanggar aturan perundang-undangan terkait distribusi dan pengelolaan BBM. Sejumlah warga setempat mengaku resah dengan aktivitas tersebut, terutama karena potensi kebakaran dan dampaknya terhadap lingkungan dan keamanan.
Masyarakat menilai, keberadaan tempat penimbunan solar ilegal ini seharusnya mendapatkan perhatian serius dari APH. Tidak hanya melanggar hukum, praktik tersebut juga dinilai merugikan masyarakat yang membutuhkan akses BBM dengan harga resmi. Tidak adanya perhatian serius APH ini menimbulkan dugaan keterlibatan APH di wilayah Kecamatan Kamal khususnya Polairud Polres Bangkalan dan Polsek Kamal.
Aktivitas seperti ini berpotensi memicu kelangkaan BBM di sejumlah wilayah, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan solar bersubsidi untuk kebutuhan menangkap ikan di laut, transportasi umum dan usaha kecil lainnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran aktivitas penimbunan solar tersebut. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas untuk menertibkan kegiatan ilegal ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kecamatan Kamal.
MASJID SYEICHONA MOH KHOLIL BANGKALAN