Jebakan Benang di Jembatan Suramadu Membahayakan Pengendara Motor

Posted by : opsihuku January 6, 2025

Opsi Hukum. Sebuah video dengan cepat menjadi viral, menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat terutama bagi para pengendara yang melintas di jembatan penghubung antara Pulau Madura dan Pulau Jawa. Video tersebut menampilkan seorang pria berseragam merah mengungkapkan temuan mengejutkan di Jembatan Suramadu.

Dalam video berdurasi satu menit, pria tersebut memperingatkan mengenai apa yang ia sebut sebagai “Jebakan Batman,” yang ternyata merujuk pada seutas senar nilon yang terikat pada pipa pagar pembatas jalur motor. Istilah tersebut muncul ketika pria dalam video mencatat bahwa seutas senar yang ditemukan dapat membahayakan para pengendara motor. “Seukuran leher di jalur roda dua dari Madura ke Surabaya. Ada jebakan batman seukuran leher, positif ya hati-hati saudara-saudara kalau lewat Suramadu,” tuturnya dalam video tersebut.

Pasca video tersebut viral, Satlantas Polres Bangkalan merespons dengan melakukan penyisiran di sepanjang jalur motor menuju Surabaya. AKP Diyon Fitrianto, Kasat Lantas Polres Bangkalan mengatakan, senar yang ditemukan kemungkinan besar adalah senar pancing yang ditinggalkan oleh para pemancing.

Perlu saya jelaskan terkait temuan senar di jalur roda dua yang ditemukan petugas jembatan, dugaan kami itu adalah senar yang ditinggalkan oleh pemancing,” tegas Diyon. Dalam penyisiran tersebut, pihak kepolisian juga menemukan sisa-sisa senar lainnya yang masih tertambat di pipa pagar pembatas.

Diyon mengungkapkan bahwa sebelumnya, pada 20 Juli 2024, pihak kepolisian mencatat bahwa jumlah pemancing yang berada di jembatan mencapai 80 hingga 100 orang. Ini tentunya menambah potensi risiko bagi para pengendara.

Kami telah melakukan langkah preventif melalui rangkaian patroli dan penyisiran di sepanjang  Jembatan Suramadu maupun akses menuju Suramadu sisi Madura. Biasanya kami laksanakan setiap dua jam, namun kami akan tingkatkan setiap satu jam sekali,” lanjut Diyon.

 



OPSI HUKUM.COM MENYAJIKAN INFORMASI SEBAGAI OPSI UPAYA PENEGAKAN HUKUM DEMI KEADILAN

RELATED POSTS
FOLLOW US