Vonis Pidana Korupsi Telah Dijatuhkan kepada Mantan Dirut PD Sumber Daya Bangkalan, Siapa Selanjutnya ???

Posted by : opsihuku January 14, 2025

OPSI HUKUM. Majelis Hakim Tipikor Surabaya dalam perkara nomor 96/Pid.sus-tpk/2024/PN. Sby  dalam perkara dugaan tipikor perjanjian kerjasama antara PD Sumber Daya Bangkalan vs PT. Aman telah menjatuhkan vonis pidana selama 5 tahun penjara kepada terdakwa Drs. Moh Kamil Bin Asmin mantan Plt. Dirut PT. Sumber Daya Bangkalan (perseroda). Disamping itu terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian uang negara sebesar Rp. 1.450.000.000,- (satu milyar  empat  ratus lima puluh juta rupiah) dalam jangka paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk  dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, bilamana terdakwa tidak memiliki harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 2 tahun penjara,  serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider pidana selama 2 bulan penjara. 

Atas putusan tersebut terdakwa Drs. Moh Kamil langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim pengadilan tipikor surabaya tersebut, sementara jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.

Dalam persidangan sebelumnya terdakwa Moh Kamil didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara perjanjian kerjasama antara PD Sumber Daya Bangkalan dengan PT. Aman. Dalam persidangan tersebut JPU Kejaksaan Negeri Bangkalan telah mengajukan tuntutan hukuman pidana selama 8 tahun penjara, mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti  sebesar Rp. 1.450.000.000,- subsider 2 tahun penjara serta mewajibkan membayar denda sebesar Rp. 350.000.000 subsider 4 bulan pidana.

Dugaan tipikor dalam perjanjian kerjasama pemberian modal oleh PD Sumber Daya  yang melibatkan terdakwa mantan Plt Dirut PD Sumber Daya Bangkalan Drs Moh Kamil bermula dari audit investigasi BPKP Propinsi Jawa Timur secara umum tertuang dalam Laporan Hasil Review nomor : PE.12.03/LHP-1015/PW13/4.1/2022  tentang Perjanjian kerjasama PT. Sumber Daya Bangkalan (perseroda) dengan pihak ketiga. Dalam Laporan BPKP Propinsi Jawa Timur tersebut disebutkan terdapat 11 perjanjian kerjasama dan 10 perjanjian kerjasama diduga bermasalah serta hanya 1 perjanjian kerjasama yang diselesaikan sesuai perjanjian kerjasama. Kemudian dari 10  perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga tersebut 9 diantaranya diduga melibatkan terdakwa Drs. Moh Kamil. Sehingga diduga terdakwa Drs. Moh Kamil masih harus mempertanggung-jawabkan beberapa kasus dugaan tipikor dalam perjanjian kerjasama PD Sumber Daya Bangkalan dengan pihak ketiga.

Berikut 10 perjanjian kerjasama antara PD Sumber Daya Bangkalan dengan pihak ketiga berdasarkan laporan BPKP Propinsi Jawa Timur nomor : PE.12.03/LHP-1015/PW13/4.1/2022.

  1. Perjanjian dengan PT. Aman. Perjanjian antara PD Sumber Daya diwakili oleh Drs Moh Kamil selaku Plt Direktur Utama PD Sumber Daya dengan PT Aman termuat dalam akta notaris Mohammad Komarul Arifin nomor 4 tanggal 25 April 2019. Pada akta tersebut tertulis bahwa PD Sumber Daya memberikan modal kepada PT Aman sebesar Rp. 1.500.000.000,- untuk usaha konstruksi. Berdasarkan pernyataan pihak terkait perjanjian ini tidak dibuat untuk kepentingan perusahaan, melainkan dibuat sebagai dasar  pengeluaran uang PD Sumber Daya untuk memenuhi permintaan mantan  Bupati Bangkalan RKH Fuad   
  1. Perjanjian dengan PT. Cahaya Gading Perkasa. Perjanjian antara PD Sumber Daya diwakili oleh Drs Moh Kamil selaku Plt Direktur Utama PD Sumber Daya dengan PT Cahaya Gading Perkasa termuat dalam akta notaris Mohammad Komarul Arifin nomor 1 tanggal 4 Juni 2020. Pada akta tersebut tertulis bahwa PD Sumber Daya memberikan modal kepada PT Cahaya Gading Perkasa sebesar Rp. 1.400.000.000 untuk usaha konstruksi. Berdasarkan pernyataan pihak terkait perjanjian ini tidak dibuat untuk kepentingan perusahaan, melainkan dibuat sebagai dasar  pengeluaran uang PD Sumber Daya untuk memenuhi permintaan mantan  Bupati Bangkalan RKH Fuad Amin Imron.
  1. Perjanjian dengan CV Dharmaputra.  Perjanjian antara PD Sumber Daya diwakili oleh Drs Moh Kamil selaku Plt Direktur Utama PD Sumber Daya dengan CV Dharmaputra termuat dalam Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) tanpa nomor tanggal 20 Januari 2020. Pada surat tersebut tertulis PD Sumber Daya memberikan modal kepada CV Dharmaputra sebesar Rp. 400.000.000. Modal sebesar Rp. 300.000.000 yang dikeluarkan merupakan perintah RKH. Fuad Amin Imron kepada Plt Direktur Utama PD Sumber Daya dan CV Dharmaputra yang digunakan sebagai sarana untuk mengeluarkan uang untuk kemudian diserahkan kepada Wakil Bupati Bangkalan Bapak Mohni, sedangkan modal sebesar Rp. 100.000.000 dikeluarkan merupakan perintah R. Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan) kepada Bapak  Setija Budi (Plt. Sekretaris Daerah Bangkalan) yang kemudian memerintahkan Plt. Direktur Utama PD Sumber Daya melakukan pencairan dan penyerahan kepada R Abdul Latif Imron.
  1. Perjanjian dengan PT Tonduk Majeng Madura.  Perjanjian antara PD Sumber Daya diwakili oleh Drs Moh Kamil selaku Plt Direktur Utama PD Sumber Daya dengan PT Tondok Majeng Madura termuat dalam akta notaris Agus Kurniawan nomor 1 tanggal 4 Mei 2020. Pada akta tersebut tertulis bahwa PD Sumber Daya memberikan modal kepada PT Tonduk Majeng Madura sebesar Rp. 15.000.000.000,- untuk usaha property.  Meskipun proses perjanjian kerjasama melalui pengajuan proposal namun perjanjian kerjasama usaha jasa konstruksi ini merupakan perintah  R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan) kepada PT Tonduk Majeng, Sofiulloh dan Plt. Direktur Utama PD Sumber Daya yang digunakan sebagai sarana untuk mengeluarkan uang perusahaan untuk diberikan kepada perusahaan.
  1. Perjanjian dengan Bapak Mojeri.  Perjanjian antara PD Sumber Daya diwakili oleh Drs Moh Kamil selaku Plt Direktur Utama PD Sumber Daya dengan Sdr Mojeri termuat dalam surat perjanjian kerjasama (SPK) nomor 19.2/205/433.503/2020 tanggal 2 Nopember 2020. Pada surat tersebut tertulis bahwa PD Sumber Daya memberikan modal kepada Sdr Mojeri sebesar Rp. 150.000.000 untuk usaha perdagangan barang dan jasa. Berdasarkan pernyataan pihak  terkait perjanjian ini digunakan  sebagai sarana mengeluarkan uang perusahaan untuk membayar kewajiban pribadi Drs. Moh Kamil terhadap pihak ketiga yaitu CV. Jade Indopratama dalam pembelian papan reklame.
  1. Perjanjian kerjasama dengan CV Prima Jaya.  Perjanjian antara PD Sumber Daya diwakili oleh Drs Moh Kamil selaku Plt Direktur Utama PD Sumber Daya dengan CV Prima Jaya termuat dalam surat perjanjian kerjasama (SPK) nomor 019.2/50a/433.503/2019 tanggal 3 Juni  2019. Pada surat tersebut tertulis bahwa PD Sumber Daya memberikan modal kepada CV Prima Jaya sebesar Rp. 2.850.000.000 untuk usaha perdagangan beras.
  1. Perjanjian kerjasama dengan UD Mabruq.  Perjanjian antara PD Sumber Daya diwakili oleh Joko Supriyono, SH,MH selaku Plt Direktur Utama PD Sumber Daya dengan UD Mabruq, termuat dalam akta notaris Mohammad Komarul Arifin nomor 4 tanggal 31 Januari 2019. Pada akta tersebut tertulis bahwa PD Sumber Daya memberikan modal kepada UD Mabruq sebesar Rp. 1.350.000.000,- untuk usaha perdagangan beras poles punel..
  1. Perjanjian kerjasama dengan UD Sumber Rejeki Speed Shop. Perjanjian antara PD Sumber Daya diwakili oleh Drs Moh Kamil selaku Plt Direktur Utama PD Sumber Daya dengan UD Sumber Rejeki Speed Shop  termuat dalam akta notaris Mohammad Komarul Arifin nomor 9 tanggal 11 Maret 2020. Pada akta tersebut tertulis bahwa PD Sumber Daya memberikan modal kepada UD Sumber Rejeki Speed Shop  sebesar Rp. 150.000.000,- untuk usaha otomotif.
  1. Penunjukan kepada Sdr Aminullah.  Penunjukan kepada Sdr. Aminullah oleh Drs Moh Kamil selaku Plt Direktur Utama PD Sumber Daya sesuai Surat Keputusan Direktur Utama PD Sumber Daya Bangkalan nomor 814/8/ 433.503/2020 tanggal 11 Mei 2020. Pada surat tersebut tertulis bahwa PD Sumber Daya memberikan modal kepada Sdr Aminullah sebesar Rp.100.000.000,- untuk usaha perdagangan sembako.
  1. Perjanjian dengan CV Azizah. Perjanjian antara PD Sumber Daya diwakili oleh Drs Moh Kamil selaku Plt Direktur Utama PD Sumber Daya dengan CV Azizah termuat dalam surat perjanjian kerjasama (SPK) tanpa nomor tanggal 4 Januari  2021. Pada surat tersebut tertulis bahwa PD Sumber Daya memberikan modal kepada CV Azizah sebesar Rp. 100.000.000 untuk usaha konstruksi.

 

Menanggapi permasalahan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus perjanjian kerjasama pemberian modal oleh PD Sumber Daya Bangkalan, Wakil Ketua LSM Gerakan Bangkalan Bersih Yodika Sputra, SH berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan, namun Yodika berharap agar aparat penegak hukum di Bangkalan tidak berhenti dan hanya puas dengan jatuhnya vonis bersalah kepada Drs. Moh Kamil dalam perjanjian kerjasama PD Sumber Daya Bangkalan dengan PT Aman saja. Sebab menurut Yodika masih banyak yang harus bertanggung-jawab secara hukum dalam perkara perjanjian kerjasama pemberian modal oleh PD Sumber Daya Bangkalan kepada ketiga.

Yodika juga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan keras dalam penegakan hukum sehingga andaikata ada pengembalian uang dari pihak ketiga yang terlibat perbuatan tindak pidana korupsi dalam perjanjian kerjasama PD Sumber Daya Bangkalan tidak boleh menghilangkan perbuatan pidana yang bersangkutan, karena menurut Yodika pengembalian uang hanya dapat menjadi alasan bagi Hakim untuk meringankan hukuman bagi terdakwa. Hal ini perlu diingatkan kepada aparat penegak hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“tidak ada ceritanya maling bebas dari hukum hanya karena mengembalikan hasil curian” tutup Yodika.

 

MASJID SYEICHONA MOH KHOLIL BANGKALAN



OPSI HUKUM.COM MENYAJIKAN INFORMASI SEBAGAI OPSI UPAYA PENEGAKAN HUKUM DEMI KEADILAN

RELATED POSTS
FOLLOW US