Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangkalan dan Dinas Satpol PP Bangkalan Digugat Perdata di Pengadilan Negeri Bangkalan

Posted by : opsihuku May 16, 2025

OPSI HUKUM.COM  – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Bangkalan dan Dinas Satpol PP Kab. Bangkalan digugat investor asal Sampang terkait proyek pekerjaan pembangunan plengsengan, pengurukan, pavingisasi dan rabat beton  (proyek revitalisasi danau TRK Bangkalan) dan proyek Pembangunan sarana dan prasarana food court  (warung TRK Bangkalan) senilai total Rp.639.202.750 yang dikerjakan dan didanai oleh investor asal Sampang di Taman Rekreasi Kota (TRK) Bangkalan berdasarkan perjanjian tertanggal 13 Maret 2021.

Gugatan investor asal Sampang terdaftar di Pengadilan Negeri Bangkalan nomor 09/Pdt.G/2025/PN.Bkl dengan Tergugat 1). CV. Putri Bahari 2). Koperasi Segar Segoro 3). Koperasi Gerbang Madura Sejahtera 4). Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Bangkalan dan 5). Satuan Pol PP Kab. Bangkalan. 

Rangkaian peristiwa diawali  pada tanggal 3 Pebruari 2025 yang lalu Dinas Satpol PP Bangkalan melakukan penggusuran warung (food court) di TRK Bangkalan dengan pertimbangan diduga menjadi tempat sarang prostitusi, perijinan yang tidak lengkap dan tidak adanya pemasukan PAD kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan sebagai pemilik aset TRK Bangkalan. Sempat hampir terjadi kericuhan saat terjadinya penggusuran warung / food court di TRK Bangkalan, untungnya kehadirang anggota DPRD Bangkalan bersama para tokoh agama dapat  meredam situasi panas penolakan para penjual di warung / food court di TRK Bangkalan. Namun sayangnya investor asal Sampang merasa tidak diberitahu apalagi dilibatkan dalam penggusuran food court TRK Bangkalan.

Taman Rekreasi Kota (TRK) Bangkalan adalah aset milik Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Bangkalan kemudian ditunjuk Koperasi Segar Segoro yang diketuai oleh Khoirul Anam menjadi pihak ketiga pengelola TRK Bangkalan, namun dengan alasan yang tidak diketahui pihak ketiga pengelola TRK Bangkalan dipindah-tangankan kepada Koperasi Gerbang Madura Sejahtera yang dipimpin oleh Subadar politisi Partai PPP di Bangkalan. Sehingga pihak penjual warung / food court membayar biaya sewa dan biaya lain kepada Koperasi Gerbang Madura Sejahtera.

Kuasa Hukum Investor asal Sampang, Fajar Atho’illah Sudaryanto, SH, MH. C.Me menjelaskan bahwa kliennya belum menerima pembayaran sama sekali pasca selesainya proyek pembangunan di TRK Bangkalan yang didasarkan pada kontrak  perjanjian tertanggal 13 Maret 2021 tersebut. Menurut Fajar kliennya sebagai investor pembangunan TRK Bangkalan tidak dianggap keberadaanya, sehingga meskipun terjadi penggusuran pihaknya tidak ada yang menghubungi, sesalnya.

Lebih lanjut Fajar menjelaskan bahwa kliennya adalah investor sekaligus pelaksana proyek pekerjaan pembangunan plengsengan, pengurukan, pavingisasi dan rabat beton dan proyek Pembangunan sarana dan prasarana food court  (warung TRK Bangkalan) berdasarkan kerjasama antara CV. Putri Bahari dengan Koperasi Segar Segoro, menurut Fajar kliennya tidak mengetahui alasan pemindahan hak pengelolaan lahan TRK Bangkalan dari Koperasi Segar Segoro kepada Koperasi Gerbang Madura Sejahtera dan kliennya tidak mengetahui alasan dilakukan penggusuran warung /  food court di TRK Bangkalan tersebut. Untuk itu pihaknya menempatkan seluruh pihak terkait pembangunan warung / food court di TRK Bangkalan menjadi Tergugat  termasuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bangkalan dan Dinas Satpol PP Bangkalan.

Sementara itu Pengurus LSM Gerakan Bangkalan Bersih Yodika Saputra SH, MH mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan revitalisasi danau TRK Bangkalan yang diduga dananya bersumber dari APBD Bangkalan, dan diduga juga dibiayai oleh investor asal Sampang sebagai proyek pembangunan plengsengan, pengurukan, pavingisasi dan rabat beton di TRK Bangkalan. Yodika berharap agar perkara perdata yang diajukan oleh investor asal Sampang di Pengadilan Bangkalan tersebut dapat membuka dugaan kasus korupsi tersebut menjadi terang benderang. (TIM). 



OPSI HUKUM.COM MENYAJIKAN INFORMASI SEBAGAI OPSI UPAYA PENEGAKAN HUKUM DEMI KEADILAN

RELATED POSTS
FOLLOW US