
OPSI HUKUM.COM. Perusahaan dokking kapal di Kecamatan Kamal yang terdiri dari PT. Ben Santoso, PT. Gapura Shipyard dan PT. Bintang Timur Samudera diduga melakukan kegiatan kepelabuhan beroperasional 24 jam sand-blasting kapal, sehingga masyarakat Desa Banyuajuh terutama kampung Dumarah, kampung Bedak, kampung Sawah dan masyarakat desa Kamal terutama kampung Kejawan, kampung Baru merasa terganggu oleh polusi dan suara bising.
Kegiatan kepelabuhan operasional perusahaan dokking kapal PT. Bens Santosa, PT. Gapura Shipyard dan PT. Bintang Timur Samudera secara administratif berada di wilayah kewenangan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Branta Pamekasan yang memiliki tugas dan fungsi utama dalam melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta penyediaan dan atau pelayanan jasa kepelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. Selanjutnya UPP Branta Pamekasan memiliki Kantor Wilayah Kerja Pelabuhan Kamal.
Sayangnya Kepala UPP Kelas II Branta Pamekasan maupun Kawilker Pelabuhan Kamal mengaku tidak tahu adanya kegiatan kepelabuhan sand blasting beroperasional 24 jam yang diduga dilakukan 3 perusahaan dokking kapal di Pelabuhan Kamal. Kegiatan kepelabuhan operasional 24 oleh PT. Bens Santosa, PT. Gapura Shipyard dan PT. Bintang Timur Samudera diduga tidak mengantongi ijin pelayanan operasinal 24 Jam Tersus sebagaimana diatur pasal 98 PP nomor 61 tahun 2009 tentang kepelabuhan. Namun Kepala UPP Kelas II Branta Pamekasan menyatakan dan berjanji akan melakukan penutupan kegiatan kepelabuhan sandblasting di Pelabuhan Kamal jika perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan kegiatan sand-blasting 24 jam.
Kegiatan sand-blasting adalah proses pembersihan badan kapal menggunakan metode penyemprotan material abrasif (seperti pasir silika atau steel grit) dengan tekanan tinggi. Tujuannya adalah untuk menghilangkan kontaminan seperti karat, cat lama, kerak, dan kotoran lainnya, serta untuk menciptakan profil permukaan yang kasar agar cat atau lapisan pelindung lainnya dapat menempel lebih baik di kapal dokking. Kegiatan sandblasting dapat menghasilkan debu dan partikel abrasif yang berbahaya jika terhirup atau mengenai kulit.
Ketua LSM Gerakan Bangkalan Bersih M. Rosul Mochtar, SE,SH menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penghentian dan penutupan kegiatan kepelabuhan beroperasi 24 Jam sand-blasting di Pelabuhan Kamal kepada Kepala UPP Kelas II Branta Pamekasan, disertai bukti awal untuk diperiksa dan ditindak lanjuti kebenarannya. Lebih lanjut Rosul menyayangkan ketidak-tahuan kegiatan kepelabuhan sand blasting operasi 24 jam di Pelabuhan Kamal, karena kegiatan sand blasting tersebut telah puluhan tahun melakukan kegiatan sand blasting operasional 24 jam. Hal ini menurut Rosul mengindikasikan lemahnya kinerja ASN di Kantor Wilker Pelabuhan Kamal.