OPSI HUKUM – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Selatan, Deodatus Sunda, menegaskan perlunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut dugaan korupsi yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo beserta keluarganya. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Deodatus menyebutkan bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk mantan presiden dan keluarganya. “KPK harus menjalankan tugasnya dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” ujar Deodatus.
Dalam pernyataannya, Deodatus mengkritik sikap pasif KPK terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) oleh keluarga Joko Widodo yang sudah beberapa kali dilayangkan masyarakat. Salah satunya adalah laporan dari GMNI Jakarta Raya terkait dugaan KKN oleh keluarga Joko Widodo.
Deodatus juga menyoroti laporan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), yang menempatkan Joko Widodo sebagai salah satu mantan presiden terkorup di dunia. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Jokowi melemahkan KPK secara signifikan, merusak institusi pemilihan umum, dan mengarahkan peradilan untuk mendukung ambisi politik keluarganya, termasuk putranya, Gibran Rakabuming Raka.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan KPK yang menyebutkan tidak akan memproses kasus ini tanpa adanya laporan baru dari masyarakat. Padahal, sejumlah laporan sudah dilayangkan sejak beberapa tahun terakhir,” tegas Deodatus. Menurutnya, laporan-laporan yang pernah diajukan mencakup dugaan gratifikasi berupa penggunaan jet pribadi oleh putra Jokowi, Kaesang Pangarep, serta laporan terkait sumber kekayaan fantastis keluarga mantan presiden tersebut.
“KPK seharusnya bergerak aktif. Ini bukan hanya soal menjaga citra lembaga, tetapi juga soal menyelamatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi,” tambahnya.
Deodatus Sunda menekankan pentingnya KPK segera memeriksa harta kekayaan Joko Widodo dan keluarganya dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Ia juga meminta agar KPK memanggil seluruh pihak terkait, termasuk istri, anak-anak, menantu, serta saudara-saudara mantan presiden, untuk dimintai keterangan.
“Kami meminta KPK segera meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam pemberantasan korupsi. Jangan sampai lembaga ini dicap hanya menjadi alat politik kekuasaan,” pungkas Deodatus.
Berdasarkan hal-hal di atas GMNI Jakarta Raya hari ini Kamis, 16 Januari 2025 kembali datang ke KPK untuk menyatakan bahwa :
1. Menyayangkan pernyatan KPK yang tidak secara tegas menyatakan akan mengusut dugaan korupsi Joko Widodo maupun keluarganya beserta kroninya terkait dengan ramainya respon publik terhadap rilis OCCRP, KPK menyebut hanya menunggu laporan dari masyarakat terkait dengan hal itu.
2. KPK yang bersikap pasif terhadap kasus dugaan Korupsi Joko Widodo telah menguatkan asumsi yang kuat bahwa KPK bekerja bukan untuk kepentingan menyelamatkan uang negara tetapi demi kepentingan menyelamatkan penguasa, mantan penguasa dan bahkan oligarki dilingkaran kekuasaan.
3. Belum adanya laporan Masyarakat seperti yang diungkapkan KPK adalah tidak benar, sebab kawan kami aktivis Nurani ’98 telah pernah melaporkan dugaan KKN dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan keluarga Joko Widodo ke KPK pada tanggal 10 Januari 2022 dan laporan dugaan gratifikasi dan/atau suap berupa penggunaan jet pribadi mewah oleh putranya yang bernama Kaesang. Selain itu ada juga laporan dari TPDI pada tanggal 23 Oktober 2024, bahkan GMNI Jakarta Selatan sudah pernah melaporkan Keluarga Jokowi besera Kroninya pada 09 Agustus 2024 terkait dugaan tindakan KKN. Disebutkan pula bahwa dalam persidangan mantan Gubernur Maluku Utara juga muncul istilah blok Medan yang disinyalir terkait keluarga Joko Widodo. Untuk itu, KPK minta laporan seperti apa lagi padahal sudah banyak yang melaporkan Joko Widodo dan keluarganya beserta Kroninya. (red).
MASJID SYEICHONA MOH KHOLIL BANGKALAN