
OPSI HUKUM.COM, Usaha Pemotongan Kapal Ilegal di desa Tanjung Jati Kec. Kamal Kabupaten Bangkalan menjadi sorotan pasca dilakukan penegakan hukum oleh Dittipiter Bareskrim Polri hingga berujung vonis bersalah dan pidana 7 bulan pidana penjara terhadap 4 pengusaha pemilik pemotongan kapal desa Tanjung Jati dalam perkara nomor 41, 42,43, 44/Pid.Sus/2025/PN.Bkl melanggar ketentuan UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran,
Penegakan hukum terhadap para pengusaha pemilik pemotongan kapal Ilegal desa Tanjung jati masih dalam proses persidangan, tiba-tiba usaha pemotongan kapal desa Tanjung Jati beroperasi kembali dan terdapat papan bertuliskan “Kerjasama Industri Galangan Kapal dan Perahu Pusat Koperasi Angkatan Laut Koarmada II Surabaya dengan PT. Samudera Lautan Agung” dan tersiar kabar burung bahwa usaha pemotongan kapal yang semula ilegal telah mengantongan perijinan yang lengkap.
Menurut berita beredar PT. Samudera Lautan Agung telah mengantongi seluruh perijinan untuk melakukan usaha pemotongan kapal diantaranya NIB, KLBI, Rekomendasi Bupati Bangkalan era PJ Bupati Bangkalan Edy M Arif, Rekomendasi TNI Angkatan Laut, dan lain sebagainya.
Untuk mengecek kelengkapan perijinan pemotongan kapal di desa Tanjung Jati LSM Gerakan Bangkalan Bersih melakukan penngumpulan informasi awal terkait lengkapnya perijinan usaha pemotongan kapal yang semula ilegal tersebut. Hasil pengumpulan informasi menurut Kementrian Perhubungan RI melalui Kantor UPP Kelas II Branta Pamekasan menyatakan bahwa belum ada ijin operasional dari Kementrian Perhubungan, sementara terkait dugaan terbitnya PKKPR Laut (dulu ijin lokasi) dapat di cek di BPSPL Denpasar, untuk ijin AMDAL bisa cek di Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur, sementara perjinan lain bisa cek Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan.
LSM Gerakan Bangkalan Bersih melanjutkan kegiatannya dengan mengadakan audiensi bersama BPSPL Denpasar Satuan Kerja Surabaya untuk mempertanyakan kejanggalan terbitnya PKKPR Laut dari Kementrian KKP Ri mengingat lokasi pemotongan kapal berada di peta Prohibiter Area milik Pusat Hidro Oceanografi TNI Angkatan Laut.
Dalam acara audiensi tersebut Ketua Gerakan Bangkalan Bersih M. Rosul Mochtar, SE,SH mempertanyakan seluruh syarat administrasi usaha pemotongan kapal desa Tanjung Jati Kamal tersebut salah-satunya syarat sertifikat tanah / penguasaan tanah yang jika berbatasan darat langsung dengan laut. Kesimpulan hasil audiensi terdapat kejanggalan terbitnya ijin PKKPR Laut atasnama PT. Samudera Lautan Agung dari Kementerian KKP RI karena kurangnya syarat administrasi maupun verifikasi lapangan karena verifikasi hanya dilakukan dari internet saja.
Untuk itu LSM Gerakan Bangkalan Bersih untuk akan terus mengawal setiap usaha dan atau perusahaan di Bangkalan wajib mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan kegiatan dan operasional perusahaan, tidak terkecuali usaha yang bekerjasama dengan Badan Usaha milik TNI/Polri atau penegak hukum lainnya. Terkait ijin PKKPR Laut milik PT. SLA yang syarat administrasi tidak lengkap, diduga berada dilokasi prohobited area dan tidak ada verifikasi lapangan langsung akan diminta pembatalan.tegas Rosul.