PT. Ben Santoso Abaikan Perintah Penghentian Kegiatan Sand Blasting Malam Hari

Posted by : opsihuku August 7, 2025

OPSI HUKUM.COM. Perusahaan dokking kapal berlokasi di Kamal Bangkalan PT. Ben Santoso melakukan kegiatan sand blasting 24 jam, hal ini mengganggu kehidupan dan lingkungan masyarakat sekitar, akibat dari polusi kegiatan sand blasting masuk dalam kategori B3 (bahan berbahaya  beracun).

Berbagai protes masyarakat disuarakan salah satunya melalui LSM Gerakan Bangkalan Bersih, protes disuarakan karena gangguan kegiatan sand blasting PT. Ben Santoso sangat mengganggu lingkungan  hidup apalagi dilakukan 24 jam dan melanggar ketentuan UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran juncto PP 61 tahun 2009 tentang kepelabuhan. Atas permasalahan keluhan tersebut Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Branta Pamekasan menerbitkan surat nomor AL.002/1/02/ UPP.BTA-25 tentang Pengawasan Kegiatan Tersus, yang pada inti dan pokoknya berisi perintah penghentian kegiatan sand blasting 24 jam oleh PT. Ben Santoso.

Tokoh masyarakat sekitar area dokking kapalyang enggan disebut namanya menginformasikan kegiatan sand blasting PT. Ben Santoso yang dimulai sekitar pukul 19.00. WIB. Menurutnya perusahaan tersebut sebagai anak nakal yang abaikan perintah pejabat pemerintah berwenang dan terus melakukan pelanggaran berdampak pada lingkungan hidup di waktu-waktu istirahat warga sekitar denggan debu-debu B3 yang berbahaya jika terhirup masyarakat.

Kepala unit satuan kerja (satker) Pelabuhan Kamal UPP Kelas II Branta Dwi Yupita, saat di konfirmasi melalui panggilan WA menyampaikan, ” tadi ndk ada mas untuk kegiatan sand-blasting di PT. Ben Santosa, karena saya baru saja pulang dari kantor. Jika sepeninggal saya pulang dari kantor saya ndk tau”. Jelasnya.

Ketua Gerakan Bangkalan Bersih M Rosul Mochtar SE SH menyatakan lebih mempercayai informasi yang disampaikan masyarakat daripada Kasatker Pelabuhan Kamal yang menurutnya tidak mengenal masyarakat dan lingkungan sekitar Pelabuhan Kamal.

Rosul menyayangkan tetap dilakukan kegiatan sand blasting pada malam hari oleh PT Ben Santoso perusahaan dokking kapal di Kamal Bangkalan, padahal sudah ada surat larangan melakukan kegiatan sand blasting malam hari oleh UPP kelas II Branta. Hal ini menunjukkan ketidak pedulian perusahaan pada keluhan masyarakat sekitar terdampak B3 sand blasting dan ketidak pedulian perusahaan pada peraturan dan hukum yang berlaku. Gerakan Bangkalan Bersih berencana segera mengajukan gugatan class action melawan perusahaan guna memperjuangkan kerugian lingkungan utamanya kesehatan fisik masyarakat terdampak sand blasting di pengadilan Bangkalan. (TM)

 



OPSI HUKUM.COM MENYAJIKAN INFORMASI SEBAGAI OPSI UPAYA PENEGAKAN HUKUM DEMI KEADILAN

RELATED POSTS
FOLLOW US