Skandal Kredit Fiktif Senilai Rp. 569 Miliar Bank Jatim Menjadi Sorotan Tajam DPRD Jatim

Posted by : opsihuku April 10, 2025

OPSI HUKUM.COM – Kejaksaan Tinggi DK Jakarta menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam kasus korupsi manipulasi pemberian kredit oleh Bank Jatim cabang Jakarta senilai Rp569 miliar yang berawal dari hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Jatim.

Bank Jatim telah secara proaktif menyampaikan laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum atas dugaan adanya manipulasi kredit di kantor Bank Jatim Cabang Jakarta sebagai wujud penegakan Good Corporate Governance (GCG). 

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi menyebut para tersangka itu yakni Kepala Bank Jatim cabang Jakarta Benny, pemilik Inti Daya Group Bun Sentoso serta Direktur Inti Daya Rekapratama dan Inti Daya Group, Agus Dianto Mulia.

Tersangka Kepala Cabang Bank Jatim DK Jakarta Benny memberikan fasilitas kredit piutang kepada tersangka Bun Sentoso dan Agus Dianto Mulia sebanyak 65 kredit utang dan 4 kredit kontraktor dengan agunan fiktif, tersangka itu terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk mencairkan kredit fiktif selama periode 2023-2024. Syarief menyebut aksi itu dilakukan dengan cara pengajuan kredit oleh Inti Daya Group

Kredit itu diserahkan kepada Bank Jatim cabang Jakarta dengan menggunakan Agunan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN. Surat itulah yang kemudian disetujui oleh Benny selaku Kepala Bank Jatim cabang Jakarta. Sehingga ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp569.425.000.000,- kemudian Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Kasus tersebut menjadi sorotan tajam dari Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur. Komisi C DPRD Jatim merekomendasikan agar Bank Jatim segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tersebut mengancam jabatan Direktur Utama Bank Jatim Basrul Iman.

Dirut Bank Jatim, Busrul Iman bisa terancam diganti jika RUPS dilakukan. Nah, bagi yang penasaran berikut ini harta kekayaannya berdasarkan LHKPN tahun 2023.Memiliki tanah dan bangunan dengan total Rp 8.781.963.750, berikut ini rinciannya :

1. Tanah dan Bangunan Seluas 256 m2/70 m2 di Kab/Kota Tangerang Selatan, Hasil Sendiri Rp. 509.355.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 50 m2/50 m2 di Kab/Kota Tangerang Selatan, Hasil Sendiri Rp. 191.008.125

3. Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/60 m2 di Kab/Kota Tangerang Selatan, Hasil Sendiri  Rp. 827.701.875

4. Tanah dan Bangunan Seluas 154 m2/75 m2 di Kab/Kota Malang, Hasil Sendiri Rp. 1.146.048.750

5. Tanah dan Bangunan Seluas 126 m2/72 m2 di Kota Surabaya, Hasil Sendiri Rp. 926.100.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 112 m2/72 m2 di Kab/Kota Tangerang, Hasil Sendiri Rp. 1.323.000.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 288 m2/150 m2 di Kota Surabaya, Hasil Sendiri I Rp. 1.929.375.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 288 m2/150 m2 di Kota Surabaya, Hasil Sendiri, Rp. 1.929.375.000

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Senilai Rp653.000.000, dengan rincian segini.

1. Sepeda Motor, Honda Vario Tahun 2011, Hasil Sendiri, Rp. 3.000.000

3. MOBIL, BMW X1 Tahun 2019, Lainnya, Rp. 550.000.000

3. MOBIL, VW – Tahun 1964, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

Selain itu dirinya memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp10.000.000, Surat Berharga senilai Rp 2.025.070.000, Kas dan Setara Kas Rp5.379.259.169, dan harta lainnya senilai Rp145.000.000. Busrul Iman juga tidak memiliki utang.

Jadi, total harta kekayaan miliki Dirut Bank Jatim, Busrul Iman adalah sebesar Rp16.994.292.919. (Rs)

JEMBATAN SURAMADU JAWA TIMUR

 



OPSI HUKUM.COM MENYAJIKAN INFORMASI SEBAGAI OPSI UPAYA PENEGAKAN HUKUM DEMI KEADILAN

RELATED POSTS
FOLLOW US