Kejaksaan Negeri Bangkalan Diminta Tetapkan Notaris Sururi Sebagai Tersangka

Posted by : opsihuku July 14, 2025

OPSI HUKUM.COM – Dokumen Akta Notaris Pendirian PT Tanduk Majeng diduga palsu. Dugaan pemalsuan akta notaris terkuak setelah salah seorang yang namanya tercatum  sebagai pendiri  sekaligus Komisaris  perusahaan dalam dokumen akta notaris pendirian PT. Tanduk Majeng merasa tidak pernah hadir dan menanda-tangani akta pendirian PT. Tanduk Majeng.

PT. Tanduk Majeng adalah perusahaan yang  melakukan kerjasama penyertaan modal dari perusahaan plat merah Bangkalan yaitu PT. Sumber Daya Bangkalan dan menerima dana sebesar Rp. 15 milyard, dimana penyertaan modal tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, sehingga Kejaksaan Negeri Bangkalan menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perjanjian kerjasama penyertaan modal dari PT. Sumber Daya Bangkalan kepada PT. Tanduk Majeng.

Sebagaimana diketahui publik Bangkalan bahwa PT. Sumber Daya Bangkalan melakukan beberapa perjanjian kerjasama penyertaan modal kepada pihak ketiga sebesar Rp. 23 milyard yang terindikasi tindak pidana korupsi. Dugaan tindak pidana korupsi PT. Sumber Daya  Bangkalan dilaporkan sendiri oleh Dirut PT. Sumber  Daya Bangkalan dengan menggandeng LBH Tretan Bangkalan kepada  Kejaksaan Negeri Bangkalan. Sehingga saat ini Kejaksaan Negeri  Bangkalan telah menangani perkara perjanjian  kerjasama penyertaan modal dari PT, Sumber Daya Bangkalan kepada PT. Aman, PT. Tanduk Majeng dan UD Mabruq.

LSM Gerbang Timur melalui Wakil Ketua H. Fathurrohman terkait perkara dugaan korupsi PT. Tanduk Majeng meminta agar Kejaksaan Negeri Bangkalan menetapkan seluruh  pihak yang terlibat dalam konspirasi jahat mengeruk uang PT. Sumber Daya Bangkalan menjadi  tersangka. Salah satunya H. Fathurrohman menunjuk Notaris Sururi, SH, M.Kn sebagai pihak yang terlibat  dalam konspirasi memalsukan tanda-tangan tokoh Bangkalan menjadi Pendiri dan Komisaris PT. Tanduk Majeng dalam akta notaris pendirian perusahaan sebagai akta otentik. Hal ini dilakukan diduga bertujuan memuluskan perjanjian kerjasama penyertaan modal dari BUMD Bangkalan / PT. Sumber Daya Bangkalan. 

 



OPSI HUKUM.COM MENYAJIKAN INFORMASI SEBAGAI OPSI UPAYA PENEGAKAN HUKUM DEMI KEADILAN

RELATED POSTS
FOLLOW US