
OPSI HUKUM.COM – Dokumen Akta Notaris Pendirian PT Tanduk Majeng diduga palsu. Dugaan pemalsuan akta notaris terkuak setelah salah seorang yang namanya tercatum sebagai pendiri sekaligus Komisaris perusahaan dalam dokumen akta notaris pendirian PT. Tanduk Majeng merasa tidak pernah hadir dan menanda-tangani akta pendirian PT. Tanduk Majeng.
PT. Tanduk Majeng adalah perusahaan yang melakukan kerjasama penyertaan modal dari perusahaan plat merah Bangkalan yaitu PT. Sumber Daya Bangkalan dan menerima dana sebesar Rp. 15 milyard, dimana penyertaan modal tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, sehingga Kejaksaan Negeri Bangkalan menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perjanjian kerjasama penyertaan modal dari PT. Sumber Daya Bangkalan kepada PT. Tanduk Majeng.
Sebagaimana diketahui publik Bangkalan bahwa PT. Sumber Daya Bangkalan melakukan beberapa perjanjian kerjasama penyertaan modal kepada pihak ketiga sebesar Rp. 23 milyard yang terindikasi tindak pidana korupsi. Dugaan tindak pidana korupsi PT. Sumber Daya Bangkalan dilaporkan sendiri oleh Dirut PT. Sumber Daya Bangkalan dengan menggandeng LBH Tretan Bangkalan kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan. Sehingga saat ini Kejaksaan Negeri Bangkalan telah menangani perkara perjanjian kerjasama penyertaan modal dari PT, Sumber Daya Bangkalan kepada PT. Aman, PT. Tanduk Majeng dan UD Mabruq.
LSM Gerbang Timur melalui Wakil Ketua H. Fathurrohman terkait perkara dugaan korupsi PT. Tanduk Majeng meminta agar Kejaksaan Negeri Bangkalan menetapkan seluruh pihak yang terlibat dalam konspirasi jahat mengeruk uang PT. Sumber Daya Bangkalan menjadi tersangka. Salah satunya H. Fathurrohman menunjuk Notaris Sururi, SH, M.Kn sebagai pihak yang terlibat dalam konspirasi memalsukan tanda-tangan tokoh Bangkalan menjadi Pendiri dan Komisaris PT. Tanduk Majeng dalam akta notaris pendirian perusahaan sebagai akta otentik. Hal ini dilakukan diduga bertujuan memuluskan perjanjian kerjasama penyertaan modal dari BUMD Bangkalan / PT. Sumber Daya Bangkalan.